Ilustrasi

Belum Sempat Di Proses Hukum, Pelaku Pelanggar Syariat, Diduga Kabur Usai Diamankan Petugas WH Aceh Tamiang 

ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Seorang pria berinisial YC 38, diduga  pelaku pelanggar syariat atau dugaan kalwat, Usai  diamankan selama 4 Jam oleh petugas Polisi Wilayatul Hisbah(WH) Aceh Tamiang. Diiduga telah melarikan diri sebelum di proses hukum. 
 
Pelaku sebelumnya digrebek warga lagi berduaan di kamar kos. Usai digrebek warga Kampung Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh. Selanjutnya dijemput petugas pukul 02.00 WIB, Kamis (12/3/2020) dini hari untuk di amankan ke kantor WH setempat.
 
Setelah diamankan petugas WH selama 4 Jam di kantor WH setempat pada pagi pukul 6.00 Wib, YC terlihat sudah tidak berada ditempat, diduga melarikan diri. 
 
Menurut Kasat Pol PP dan WH,  Drh Asma'i, melalui Kabid Penegakan Syariat, Satpol PP-WH, Syahrir, menerangkan, bahwa sebelum yang bersangkutan melarikan diri, ada lima kali kepada petugas dia minta izin untuk buang air kecil,  diduga itu hanya modus untuk mengelabui petugas jaga dengan maksud melarikan diri.
 
“Dia berupaya melalaikan petugas dengan modus buang air kecil ", kata Syahrir saat dikonfirmasi melalui celluler, Sabtu (14/3/2020).
 
Terkait hal ini keberadaan nya akan terus kita cari, baik YC maupun teman wanitanya guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tutup Syahrir. (Tarmizi/sl)